Abstrak


Tinjauan Yuridis Klausul Recourse Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Anjak Piutang Dalam Perjanjian Anjak Piutang


Oleh :
Aldhilla Rachma Kusumawardhani - E0010016 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menjelaskan kedudukan para pihak pada pengalihan piutang serta klausul recourse sebagai perlindungan hukum terhadap perusahaan Anjak Piutang dalam perjanjian Anjak Piutang. Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pengertian Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal terkait penelitian yang diteliti. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dengan metode deduktif. Bahan-bahan tersebut disusun sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kedudukan pihak perusahaan Anjak Piutang pada pengalihan piutang adalah sebagai kreditur baru dan bagi pihak klien sebagai kreditur lama. Disamping itu penulis menjelaskan klausul recourse sebagai perlindungan hukum perusahaan Anjak Piutang dalam perjanjian Anjak Piutang dalam hal nasabah wanprestasi. Klausul recourse dalam perjanjian Anjak Piutang sesuai dengan Pasal 1534-1536 KUHPerdata mengenai jual beli piutang dan hak-hak tak berwujud lain. Maka klien sebagai penjual piutang bertanggungjawab atas piutang yang tidak dibayar oleh pihak nasabah. Bentuk tanggung jawab klien yakni membayar sesuai dengan jumlah harga pembelian piutang yang telah diterimanya kepada perusahaan Anjak Piutang.