Abstrak
Perbedaan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 7 Tahun 2012 Dengan Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb)
Oleh :
Anindita Dewinta Putri - F3411008 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dari Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 7 tahun 2012 dengan Nomor 23 tahun 2012 tentang petunjuk
pelaksanaan Peraturan Daerah BPHTB. Disamping itu untuk melihat dalam hal
pelaksanaan juga kendala setelah diterbitkannya peraturan tersebut.
Penelitian ini menggunakan analisis metode deskriptif. Metode ini dilakukan
dengan melakukan wawancara kepada karyawan di DPPKAD dan masyarakat
Kabupaten Karanganyar. Diperlukan kajian yang mendalam untuk mengetahui
keakuratan sebuah penelitian.
Hasil dari penelitian menemukan perbedaan Peraturan Bupati Nomor 7 tahun
2012 dengan Nomor 23 tahun 2012 adalah adanya penambahan cakupan
permohonan keringanan bagi Wajib Pajak. Pelaksanaan Peraturan Bupati di
Kabupaten Karanganyar sebagian besar sudah sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberi kesimpulan bahwa Wajib Pajak
dengan kondisi yang ada hubungan dengan Objek Pajak dan yang ada hubungan
dengan sebab-sebab tertentu boleh mengajukan permohonan keringanan pajak
terutang BPHTB. Pelaksanaan Peraturan Bupati Karanganyar sebagian besar telah
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hambatan dalam
pelaksanaannya yaitu petugas hanya mensosialisasikan peraturan ini sekali saja,
jadi kemungkinan masyarakat masih belum paham. Peneliti juga memberikan
saran agar petugas lebih giat mensosialisasikan dan masyarakat peduli akan
pentingnya pajak daerah. Karena, pajak dari rakyat, kepada rakyat, dan untuk
rakyat.