Abstrak


Perbedaan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 7 Tahun 2012 Dengan Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb)


Oleh :
Anindita Dewinta Putri - F3411008 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dari Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 7 tahun 2012 dengan Nomor 23 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah BPHTB. Disamping itu untuk melihat dalam hal pelaksanaan juga kendala setelah diterbitkannya peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan analisis metode deskriptif. Metode ini dilakukan dengan melakukan wawancara kepada karyawan di DPPKAD dan masyarakat Kabupaten Karanganyar. Diperlukan kajian yang mendalam untuk mengetahui keakuratan sebuah penelitian. Hasil dari penelitian menemukan perbedaan Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2012 dengan Nomor 23 tahun 2012 adalah adanya penambahan cakupan permohonan keringanan bagi Wajib Pajak. Pelaksanaan Peraturan Bupati di Kabupaten Karanganyar sebagian besar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberi kesimpulan bahwa Wajib Pajak dengan kondisi yang ada hubungan dengan Objek Pajak dan yang ada hubungan dengan sebab-sebab tertentu boleh mengajukan permohonan keringanan pajak terutang BPHTB. Pelaksanaan Peraturan Bupati Karanganyar sebagian besar telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hambatan dalam pelaksanaannya yaitu petugas hanya mensosialisasikan peraturan ini sekali saja, jadi kemungkinan masyarakat masih belum paham. Peneliti juga memberikan saran agar petugas lebih giat mensosialisasikan dan masyarakat peduli akan pentingnya pajak daerah. Karena, pajak dari rakyat, kepada rakyat, dan untuk rakyat.