Abstrak


Analisis Yuridis Kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sragen Dalam Pelaksanaan Good Governance


Oleh :
Prilihastya Rosadiati - E0010272 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan kewenangan BAPPEDA Kabupaten Sragen dalam perencanaan pembangunan telah sesuai dengan prinsip good governance dan apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat penerapan prinsip good governance dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Sragen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, hal ini dikarenakan pengkajian yang dilakukan penulis hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, yaitu mengenai kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sragen dalam pelaksanaan good governance. Jenis dan sumber bahan hukum yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif, yaitu premis mayor yang berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perencanaan pembangunan daerah, sedangkan premis minornya adalah fakta hukum dalam pelaksanaan kewenangan BAPPEDA Kabupaten Sragen dalam perencanaan pembangunan terkait prinsip good governance, serta faktor pendukung dan penghambat penerapan prinsip good governance dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Sragen. Sehingga dari kedua hal tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kewenangan BAPPEDA Kabupaten Sragen dalam perencanaan pembangunan telah sesuai dengan prinsip good governance namun belum maksimal. Dan yang menjadi faktor pendukung penerapan prinsip good governance dalam perencanaan pembangunan di kabupaten sragen adalah Sumber Daya Manusia BAPPEDA yang relatif tinggi dan sarana prasarana yang memadai. Sedangkan, faktor penghambatnya yaitu pertama dalam pemenuhan asas partisipasi, kehadiran masyarakat Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Desa (Musrenbangdes) masih rendah. Kedua, dalam pemenuhan asas transparansi, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dilaksanakan dan hanya sebagian masyarakat yang dapat mengerti tentang pertanggungjawaban pemerintah daerah. Ketiga, dalam pemenuhan asas akuntabilitas, belum ada indikator mengenai program yang dicapai masing-masing SKPD secara berkelanjutan. Dan keempat, dalam pemenuhan asas legalitas, hambatannya terletak pada ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan keragu-raguan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.