Abstrak


Implementasi undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Pabrik Gula Gondang Baru Klaten


Oleh :
Faisal Setiyadi - E0009126 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban Pabrik Gula Gondang Baru Klaten dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap limbah industry yang dihasilkan dan untuk mengetahui hasil yang dicapai dalam implementasi bakumutu yang ditetapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hokum empiris atau research yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakanya itu melalui observasi,wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku – buku, peraturan perundang – undangan, dokumen, cyber media dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu, pengelolaan lingkungan khususnya pengelolaan limbah di Pabrik Gula Gondang Baru Klaten belum sepenuhnya mengimplementasikan dariapa yang telah diamanatkan undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kurangnya bak penampungan sebagai tempat menampung limbah yang keluardari proses penggilingan tebu, Pabrik Gula Gondang Baru Klaten belum mengoptimalkan proses pengolahan air limbah sehingga bakumutu air limbah belum terpenuhi. Kedua, hambatan keterbatasan saran aprasarana dan tenaga pengelola limbah yang tidak sebanding dengan jumlah limbah yang dihasilkan setiap harinya, terbatasnya dan adalam proses pengelolaan limbah di Pabrik Gula Gondang Baru Klaten, tidak adanya pihak ketiga ( investor ) dalam mengelola limbah. Solusi terkait hambatan pengelolaan limbah di Pabrik Gula Gondang Baru Klaten yaitu melakukan penyuluhan dan memberikan pengetahuan terhadap masyarakat disekitar pabrik bahwa limbah padatnya dapatdimanfaatkan sebagai pupuk kompos. Penambahan sarana dan prasarana Serta pekerja guna lebih mengoptimalkan proses pengolahan limbah. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi lain. Kata kunci :Lingkungan,PengelolaanLimbah,Limbah