Abstrak


Penerapan sistem kamar mahkamah agung sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dan pengaruhnya terhadap hakim agung dalam menyelesaikan perkara


Oleh :
Imam Widhiatmoko Aji - E0009164 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan sistem kamar Mahkamah Agung terhadap upaya peningkatan pelayanan publik dan Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Melihat pada tujuan hukum, nilai – nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep – konsep hukum dan norma – norma hukum objek penelitian. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang – undang (statue approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori dan data – data yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, disebabkan oleh 5 (lima) faktor, yaitu : peningkatan kualitas dan kuantitas putusan; peningkatan kompetensi/kemampuan Hakim Agung; mengurangi disparitas/inkonsintensi putusan; upaya peningkatan pelayanan publik; dan mempermudah pengawasan putusan. Sedangkan pengaruhnya terhadap upaya peningkatan pelayanan publik, sistem kamar mempengaruhi Mahkamah Agung dalam hal hal antara lain : sistem rekrutmen Hakim Agung; perubahan sistem pengelolaan perkara; kebijakan sumber daya manusia; dan proses memeriksa dan memutus perkara. Sistem kamar pada Mahkamah Agung secara tidak langsung mempengaruhi profesionalitas Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara. Kata Kunci : Mahkamah Agung, Sistem Kamar, Hakim Agung, Pelayanan Publik.