Abstrak


Implementasi pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya terhadap kecelakaan yang mengakibatkan mati (studi putusan no.73/pid.b/2012/pn.kra)


Oleh :
Raharjo Ari Nugroho - E0007188 - Fak. Hukum

Lalu lintas merupakan salah satu sarana komunikasi masyarakat yang memegang peranan vital dalam memperlancar pembangunan yang kita laksanakan. Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional yang berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat. Masalah yang dihadapi dewasa ini adalah masih meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Yang mana kecelakaan lalu lintas diatur oleh pasal 359 KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat (4). Pada penelitian ini unsur barang siapa, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Hakim dalam mengambil keputusan harus berdasarkan pasal 359 KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yang bersifat deskriptif yang dilakukan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Jenis data yang dipergunakan meliputi data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan berdasarkan putusan hakim No 73/Pid.B/2012/PN.Kra.terhadap Basuki Bin Rajikan adalah 4 bulan penjara. Hal-hal yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat (4). Kata Kunci : implementasi, hukum pidana, Pasal 310 (4), putusan hakim.