Abstrak


Penerapan klausula eksonerasi pada perjanjian baku dalam praktik jual beli perumahan antara developer dengan konsumen di solo raya


Oleh :
Ananda Fitki Ayu Saraswati - E0009032 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli perumahan berklausula eksonerasi yang dibuat oleh developer perumahan ditinjau dari hukum perjanjian dan untuk mengetahui ada tidaknya perlindungan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada konsumen dalam perjanjian jual beli perumahan berklausula eksonerasi di Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data sekunder terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi lapangan berupa wawancara dan studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif. Analisis dalam penelitian kualitatif terdiri dari tiga komponen pokok, yaitu: reduksi data, sajian data, dan penarikan simpulan dengan verifikasinya. Perjanjian baku dalam praktik jual beli perumahan di Solo Raya sering diberlakukan oleh para pengembang perumahan dengan alasan efisiensi waktu dan biaya. Apabila ditinjau dari hukum perjanjian, perjanjian tersebut termasuk dalam perjanjian baku yang di dalamnya terdapat klausula eksonerasi. Perjanjian tersebut dikatakan sah apabila tidak melanggar ketentuan yang diberlakukan oleh KUHPerdata seperti di dalam Pasal 1320, Pasal 1338 ayat (3), Pasal 1329, Pasal 1337. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 telah memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap klausula eksonerasi dalam perjanjian baku, hal tersebut dapat dilihat dari Pasal-Pasal yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut yaitu Pasal 7 dan Pasal 62, akan tetapi pelanggaran-pelanggaran masih saja dilakukan oleh perusahaan pengembang perumahan di Solo Raya, sehingga pelaksanaan hak-hak konsumen belum dapat terealisasikan secara keseluruhan, seperti hak advokasi dan hak memperoleh ganti rugi. Kata Kunci : Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi, Jual Beli Perumahan, Pengembang Perumahan, Konsumen.