Abstrak


Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Yang Didasarkan Adanya Pencabutan Keterangan Terdakwa Di Persidangan Perkara Korupsi (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 543 K/Pid.Sus/2012)


Oleh :
Fajar Tri Kusuma Aji - E0010140 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan, pertama, apakah alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan bebas yang didasarkan adanya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan perkara korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 543 K/Pid.Sus/2012 sudah sesuai dengan KUHAP. Kedua, bagaimanakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan bebas yang didasarkan adanya pencabutan keterangan terdakwa dalam sidang perkara korupsi. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang didasarkan adanya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan perkara korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung No : 543 K/Pid.Sus/2012 tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Namun demikian, hal tersebut diperbolehkan karena beberapa yurisprudensi yang dijadikan dasar alasan pengajuan oleh Penuntut Umum dalam memori kasasinya. Dimana yurisprudensi-yurisprudensi yang digunakan tersebut merupakan pertimbangan-pertimbangan mengenai putusan bebas tidak murni yang timbul karena diterimanya pencabutan keterangan terdakwa yang tidak memiliki alasan yang jelas. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan bebas yang didasarkan adanya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan perkara korupsi pada dasarnya dilakukan karena hakim pengadilan tingkat pertama salah dalam menerapkan hukum pembuktian. Dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim Mahkamah Agung bertindak sebagai katalisator kesenjangan antara hukum dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat serta mendasarkan pada rasa keadilan. Sehingga perkara tindak pidana korupsi yang sangat merugikan, khususnya bagi masyarakat pun, juga tidak dapat dilepaskan dari dasar beberapa pertimbangan untuk memutuskan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan subsidair.