Abstrak


Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen Dalam Memberikan Jaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin Dalam Program Saraswati Dikaitkan Dengan Kebijakan Desentralisasi Fiskal


Oleh :
Rifzki Dhian Pramuvti - E0010305 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warga miskin dalam program Saraswati yang kemudian dikaitkan dengan kebijakan desentralisasi fiskal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, segala penelitian hukum bersifat normatif. Sifat penelitian ini preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum, kamus-kamus hukum, artikel internet yang berkaitan dengan topik yang dianalisa. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah kajian pustaka, berupa buku-buku hukum, jurnal, dan artikel hukum, baik cetak maupun elektronik serta teknik analisis yang penulis gunakan adalah logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan maka dapat disimpulkan, bahwa pertama Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dalam menjalankan program Saraswati yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Program Saraswati. Peraturan Bupati tersebut telah sesuai dengan Pasal 22 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, daerah mempunyai kewajiban untuk mengembangkan jaminan sosial. Selanjutnya diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dijelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Selain itu, dana yang digunakan dalam menyelenggarakan program tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedua, setelah beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen mengambil kebijakan untuk pemegang kartu Saraswati Menur yang tidak masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, maka akan dibayarkan iuran pada iuran fasilitas kesehatan III. Hal tersebut sesuai dengan yang ditegaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Peraturan Bupati Sragen Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Program Saraswati ini, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.