Abstrak


Tinjauan Hukum Pidana Penyalahgunaan Jabatan Dalam Perkara Korupsi Kas Taman Wisata Candi Prambanan (Studi Putusan Nomor : 71 / Pid.B / 2007 / Pn.Klt)


Oleh :
Viola Sinda Putri Mita Argiya - E0010350 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama Bagaimana Pengaturan Penyalahgunaan Jabatan dalam Hukum Pidana Indonesia. Kedua, Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Memutus Penyalahgunaan Jabatan dalam Perkara Korupsi Kas Taman Wisata Candi Prambanan pada Putusan Nomor : 71 / Pid.B / 2007 / PN.Klt. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan teknik pendekatan kasus (case approach). Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrumen penelitian berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya teknik analisis yang digunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan hukum pidana terhadap penyalahgunaan jabatan dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2) Pertimbangan Hakim dalam Memutus Penyalahgunaan Jabatan dalam Perkara Korupsi Kas Taman Wisata Candi Prambanan, penulis menganggap hakim telah salah dalam menerapkan hukum termasuk memeriksa perkara serta menjatuhkan putusan sebab Terdakwa lebih tepat dikatakan hanya melakukan pelanggaran administratif dan intern PT. TWC saja.