Abstrak


Tinjauan Badan Hukum Yayasan Dalam Pengelolaan Anjungan Daerah Di Taman Mini Indonesia Indah (Telaah Studi Akta Persembahan Taman Mini Indonesia Indah Kepada Bangsa Dan Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1987)


Oleh :
Winuratri Gita Prawardhani - E0010354 - Fak. Hukum

Dasar penelitian hukum tentang Yayasan dalam pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah terkait dengan Keputusan Presiden nomor 51 Tahun 1977 tentang Penguasaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya disharmonisasi hukum dalam dasar pengaturan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah terkait penerapan Akta Persembahan Taman Mini Indonesia Indah Kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1987 dan implikasinya dalam upaya menemukan konstruksi hukum yang tepat untuk optimalisasi pengelolaan dan pengembangan Taman Mini Indonesia Indah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder melalui teknik pengumpulan berupa studi kepustakaan. Analisis bahan hukum melalui metode deduksi silogisme dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Berdasarkan Keputusan Presiden dan Akta Persembahan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita sebagai pengelola Taman Mini Indonesia Indah akan terancam kehilangan kewenangannya tersebut. pembentukan undang-undang yang baik dipengaruhi oleh beberapa faktor, contoh prinsip pembentukan Yayasan dan legislasi, penyusunan perundang-undangan nasional, penyusunan teks program studi penelitian akademik melalui mendalam. Selain itu terpengaruh oleh sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Jika faktor-faktor ini dipertimbangkan, undang-undang yang dihasilkan akan sesuai dengan keinginan para pihak yang terkait dengan Taman Mini Indonesia Indah, sehingga para pihak tidak merasa tertindas dan tidak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Semua faktor ini memiliki langsung dalam Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, Yayasan Harapan Kita akan terancam kehilangan kewenangan dalam penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka perlu dicari konstruksi hukum yang tepat terkait pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah saat ini.