Abstrak


Kajian tentang persona standi in judicio dalam gugatan pembatalan hak cipta kode benang kuning ditinjau dari undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta dan rancangan undang-undang hak cipta tahun 2011 (studi kasus putusan pengadilan niaga semaran


Oleh :
Daniel David Hutapea - E0008024 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui persona standi in judicio penggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan Hak Cipta Kode Benang Kuning ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, dan konsekuensi yuridis perubahan kapasitas penggugat yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2011 terhadap persona standi in judicio penggugat dalam perkara dengan Putusan No. 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa Undang-Undang 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Putusan Pengadilan Niaga Semarang No.03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg. Sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, makalah, artikel, sumber dari internet yang terkait. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa persona standi in judicio Penggugat jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah, Penggugat di dalam perkara dengan Putusan No. 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg tidak mempunyai kewenangan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap Ciptaan Seni Terapan Kode Benang Kuning No. 052664 atas nama Sri Rejeki Isman. Terkait dengan konsekuensi yuridis perubahan kapasitas penggugat yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2011 terhadap persona standi in judicio Penggugat dalam perkara dengan Putusan No. 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg adalah, eksepsi yang diajukan Tergugat di dalam perkara dengan Putusan No. 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg, akan ditolak dengan berdasarkan bahwa PT. Duniatex sebagai pihak yang berkepentingan memiliki persona standi in judicio dalam mengajukan gugatan pembatalan Hak Cipta Kode Benang Kuning. Kata Kunci: Gugatan Pembatalan, Kewenangan Hukum, Pihak yang Berkepentingan