Abstrak


Manajemen laba dan perubahan tarif pph undang-undang 36 tahun 2008 ( Studi Empiris Pada Perusahaan Keluarga, Non-Keluarga, BUMN dan Non-BUMN Yang Listing Di BEI Tahun 2007-2010 )


Oleh :
Debrina Hadianti - F1311024 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Undang-undang Pajak Penghasilan terkini di Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur beberapa perubahan mendasar dalam perhitungan pajak penghasilan badan bagi perusahaan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar adalah adanya perubahan tarif yang digunakan dalam menghitung pajak bagi perusahaan, yang semula menggunakan tarif progresif (tarif maksimal 30%) menjadi 28% pada tahun 2009, dan akan menjadi 25% pada tahun 2010. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Berdasarkan kriteria sampel yang telah ditetapkan, maka jumlah total sampel yang diteliti adalah 193 sampel. Variabel penelitian meliputi manajemen laba dengan descretionary current accrual model Jones adalah perubahan aset lancar, perubahan kas, perubahan kewajiban lancar, perubahan hutang jangka pendek, dan perubahan pajak penghasilan yang dibayarkan. Metode pengumpulan data dengan data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi dari ICMD tahun 2007 – 2010. Teknik analisis data menggunakan statistik paramterik dengan t-test dan non-parametrik dengan uji Wilcoxon. Hasil penelitian menunjukkan semua perusahaan menunjukan indikasi manajemen laba pada sebelum dan sesudah tahun pajak UU No. 36 tahun 2008. Perusahaan BUMN menunjukan tidak ada perbedaan manajemen laba pada sebelum dengan tahun sesudah penerapan UU No. 36 tahun 2008 sedangkan perusahaan non BUMN ada indikasi melakukan manajemen laba. Perusahaan keluarga konsisten hasilnya dengan perusahaan non keluarga menunjukan adanya indikasi perbedaan manajemen laba pada sebelum dan sesudah penerapan UU No. 36 tahun 2008. Kata kunci : UU No.36 tahun 2008, pajak penghasilan, manajemen laba, discretionary current accruals.