Abstrak


Prosedur pencairan klaim asuransi kesehatan pada PT. Asuransi Sinar Mas cabang Surakarta


Oleh :
Sutri Agustin - D1510082 - Fak. ISIP

ABSTRAK SUTRI AGUSTIN, D1510082, ‘’PROSEDUR PENCAIRAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN PADA PT. ASURANSI SINAR MAS CABANG SURAKARTA’’, Tugas Akhir, Program Studi Manajemen Administrasi, Program Diploma III, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tahun 2013, 95 Halaman. PT. Asuransi Sinar Mas adalah salah satu perusahaan asuransi umum terkemuka di Indonesia yang selama ini telah memberikan dan menawarkan berbagai produk maupun fasilitas pelayanan yang bervariasi kepada pelanggannya untuk meningkatkan mutu terhadap pelanggan dan untuk kemudahan pelanggan dalam melakukan transaksi dalam berasuransi. PT. Asuransi Sinar Mas dikenal sebagai pioneer atas banyak produk dan jasa yang ditawarkan guna memuaskan nasabahnya. Jenis pengamatan ini menggunakan metode pengamatan deksriptif kualitatif yaitu pengamatan yang dilakukan dari hasil yang diperoleh dari lapangan, atas pengalamannya sendiri. Data yang dikumpulkan dalam pengamatan kualitatif berupa kata-kata, kalimat atau gambar yang memiliki arti lebih daripada sekedar angka atau frekuensi. Adapun jenis sumber data secara menyeluruh yang digunakan dalam metode deskriptif kualitatif yaitu Tempat atau Lokasi; Benda, beragam gambar, dan rekaman; Dokumen dan Arsip. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara, Observasi, Mengkaji dokumen dan arsip. Proses analisis dalam pengamatan kualitatif, kegiatannya pada dasarnya dilakukan secara bersamaan dengan proses pelaksanaan pengumpulan data. Analisis dalam pengamatan kualitatif terdiri dari tiga komponen pokok yaitu Reduksi data, Sajian data, Penarikan simpulan dengan verifikasinya. Prosedur pencairan klaim perlu diketahui oleh masyarakat guna memberikan informasi yang jelas kepada nasabah dalam melakukan proses klaim pengajuan klaim untuk memperoleh penggantian kerugian yang dialami nasabah kepada perusahaan asuransi. Banyak manfaat yang dapat diperoleh dalam asuransi kesehatan yakni membuat rasa aman, stimulasi menabung, menyediakan dana yang dibutuhkan untuk investasi, memberikan proteksi dalam setiap aktivitas yang dilakukan sehari-hari oleh tertanggung. Prosedur pencairan klaim pada PT. Asuransi Sinar Mas menggunakan dua sistem yaitu, sistem Reimbursment dan Provider. Pada sistem reimbursement peserta dapat membayar secara langsung tagihan biaya di Rumah Sakit tempat nasabah menjalani rawat inap maupun rawat jalan, kemudian peserta dapat mendatangi kantor asuransi untuk melakukan klaim dengan mengisi formulir klaim dan menyerahkan dokumen penunjang sebagai syarat pencairan klaim, dan selanjutnya pihak asuransi akan memutuskan apakah klaim bisa dicairkan atau tidak dalam jangka waktu 7 sampai 10 hari kerja. Dalam sistem provider peserta langsung dapat membayar biaya tagihan rumah sakit dengan menggunakan kartu peserta asuransi tanpa harus mendatangi kantor asuransi untuk melakukan klaim.