;

Abstrak


Studi perbandingan perlindungan hukum atas hak desain industri antara indonesia dengan amerika serikat dalam rangka melindungi desainer dan pemegang hak desain industri


Oleh :
Septiana Endah Prasetyowati - S320211209 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini mengkaji perbandingan perlindungan hukum Desain Industri di Indonesia dan Amerika Serikat Dalam Rangka Melindungi Desainer dan Pemegang Hak Desain Industri dan menilai penerapannya secara filosofis dan normatif . Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian perspektif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan historis dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber data dikumpulkan dengan teknik riset kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum atas Hak Desain Industri di Indonesia dan Amerika Serikat tidak cukup memadai untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Desainer. Hal ini dibuktikan dengan semakin maraknya dan semakin canggihnya modus operandi untuk memalsukan, menjiplak dan mencuri desain yang dihasilkan oleh Desainer demi mengeruk keuntungan besar semata. Kejahatan ini terjadi di seluruh negara di dunia dan secara tidak langsung pelanggaran terhadap karya intelektual seseorang atau sekelompok orang didukung oleh masyarakat. Lamanya proses pendaftaran Desain Industri, tidak jelasnya “rambu-rambu” mengenai persyaratan agar Desain “layak” mendapatkan perlindungan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai karya intelektual manusia serta lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menjadi faktor tidak efektifnya pengaturan Desain Industri di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta di Amerika Serikat yang diatur dalam United States Code Title 17 yang mengatur mengenai Copyright, United States Code Title 35 yang mengatur mengenai Patent dan United States Code Title 15 yang mengatur tentang Trade and Commerce. Pengaturan perlindungan hukum bagi Desain Industri Dalam Rangka Melindungi Desainer dan Pemegang Hak Desain Industri sangat diperlukan. Dengan adanya perlindungan hukum di bidang Desain Industri ini Desainer dan Pemegang Hak Desain Industri tetap dapat menikmati hak-haknya. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Desain Industri dan Perbandingan Hukum.