Abstrak


Perlindungan hukum terhadap bayi dalam kaitannya dengan pemasaran susu pengganti asi (Studi Kasus di Wilayah Kecamatan Wonogiri Tahun 2013)


Oleh :
Yazid Fandyasa - E0009363 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah bentuk perlindungan hukum terhadap bayi dalam kaitannya dengan pemasaran produk susu pengganti air susu ibu serta keefektifan perlindungan hukum dalam pemasaran produk susu Pengganti Air Susu Ibu (PASI) di wilayah Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan berlokasi di desa Wonokarto Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Analisis data menggunakan model analisis interaktif dan kemudian diambil kesimpulan secara kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak balita dalam kaitannya dengan pemasaran produk susu pengganti air susu ibu di Kelurahan Wonokarto Kecamatan Wonogiri hanya mengatur tentang : lingkup, promosi kepada masyarakat, promosi kepada sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan. Namun perlindungan hukum tersebut tidak menunjukkan adanya tindakan yang lebih aktif terhadap tindakan-tindakan produsen susu pengganti ASI yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini terbukti masih banyak produk-produk susu pengganti ASI yang tidak memenuhi prosedur dalam pemasaran produk susu pengganti ASI sesuai dengan Kode Etik yang ditetapkan oleh WHO dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 237/Menkes/SK/IV/1997. Keefektifan perlindungan hukum dalam pemasaran produk susu Pengganti Air Susu Ibu (PASI) di wilayah Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 237/Menkes/SK/IV/1997 yang mengadopsi kode etik internasional sebagai penyempurnaan Permenkes Nomor 240/Menkes/Per/V/1995 dapat diketahui bahwa perlindungan hukum dalam praktik pemasaran susu pengganti ASI belum dapat dilaksanakan secara efektif. Hal ini terbukti dari masih banyak produk susu pengganti ASI yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Kata kunci: bayi, perlindungan hukum bayi, ASI (Air Susu Ibu), pemasaran PASI (Pengganti Air Susu Ibu).