Abstrak


Pemungutan Pajak Penghasilan Untuk Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Bupati Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Farizal Danang Rivai - E0010142 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama mengenai bagaimana pengaturan pemungutan pajak penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil di kantor Bupati Kabupaten Karanganyar. Kedua, mengenai bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil di kantor Bupati Kabupaten Karanganyar. Ketiga, mengenai pertanggungjawaban atas pemungutan pajak penghasilan Pegawai Negeri Sipil oleh bendahara di kantor Bupati Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini adalah penelitian normatif bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka, instrumen penelitian berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.3/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan untuk pegawai negeri sipil atas penghasilan tetap dipungut oleh pemerintah dan atas penghasilan tidak tetap dipungut oleh Bendahara setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pemungutan pajak penghasilan pegawai negeri sipil didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.03/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010. Pertanggungjawaban Bendahara terkait masalah pajak penghasilan yaitu pemungutan, pembayaran dan pelaporan atas pajak penghasilan pegawai negeri sipil.