Abstrak


Studi Komparatif Euthanasia Di Belanda Dan Amerika Serikat Menurut Pasal 6 Ayat (1) International Covenant On Civil And Political Rights (Iccpr) Dalam Perspektif Cultural Relativism Penulisan Hukum


Oleh :
Anisa Putri Handayani - E0009045 - Fak. Hukum

ABSTRAK ANISA PUTRI HANDAYANI, E0009045. STUDI KOMPARATIF EUTHANASIA DI BELANDA DAN AMERIKA SERIKAT MENURUT PASAL 6 AYAT (1) INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (ICCPR) DALAM PERSPEKTIF CULTURAL RELATIVISM. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan legalitas penerapan euthanasia dalam hukum nasional di Belanda dan Amerika Serikat yang menurut Pasal 6 ayat (1) International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) hak hidup harus dilindungi oleh setiap negara dan tidak boleh diderogasi dengan alasan apapun. Namun dalam penerapannya menyimpangi Pasal 6 ayat (1) tersebut dengan dalih cultural relativism. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dengan metode deduktif dan teknik penafsiran gramatikal, sosiologis, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Belanda dan Amerika Serikat (empat negara bagiannya) memang melegalkan euthanasia dan/atau physician-assisted suicide yang menurut Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) ICCPR dilarang adanya derogasi terhadap hak hidup. Namun dengan adanya cultural relativism dalam bentuk weak cultural relativism atau partikularistik relative melegalkan tindakan derogasi terhadap hak hidup tersebut.