Abstrak


Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Atas Dasar Ketidakwenangan Pengadilandalam Memeriksa Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Lebih Dulu ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2097 K/ Pid/ 2007 )


Oleh :
Thomas - E0010337 - Fak. Hukum

Upaya Hukum Kasasi adalah salah satu tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas Putusan-Putusan Pengadilan lain, tetapi tidak berarti merupakan pemeriksaan tingkat ketiga. Hal ini karena perkara dalam tingkat Kasasi diperiksa kembali seperti yang dilakukan Judex Facti, tetapi hanya diperiksa masalah hukum/penerapan hukumnya. Penulis dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan pemohon kasasi dan ratio decidendi yaitu pertimbangan Hakim Mahkamah Agung terhadap putusan kasasi telah sesuai dengan peraturan dalam KUHAP. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian hukum atau legal research, bersifat preskriptif, dan menggunakan pendekatan kasus (case approach) terhadap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu dalam Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2097 K/Pid/2007, dengan alasan Kasasi bahwa Pemohon Kasasi tidak puas akan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, bahwa Pengadilan Negari Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini karena berdasarkan locus delicti tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan. Penulis dalam menjawab rumusan masalah berdasar pada sumber hukum primer dan skunder yang diperoleh dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan (Library Research), yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deduksi (deduktif). Penggunaan metode deduksi ini berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau konklusi yaitu bahwa alasan kasasi tentang locus delicti berkaitan dengan yurisdiksi relatif Pengadilan Negeri tersebut merupakan kompetensi Judex Facti, bukan kompetensi Judex Juris karena bukan alasan materiel kasasi, dalam kasasi yang diperiksa hanya mengenai masalah hukum atau penerapan hukumnya. Sehingga tidak sesuai dengan alasan kasasi yang dibenarkan menurut Undang- Undang. Oleh karena itu, permohonan kasasi ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung alasaan terdakwa dalam permohonan kasasi tidak sesuai ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, sehingga apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan telah sesuai dengan Undang-Undang.