Abstrak


Status Hukum Ahli Waris Yang Berpindah Agama Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 0016/Pdt.G/2009/Pa.Ska.)


Oleh :
Abdjad Ariena Artanti - E0010003 - Fak. Hukum

Bentuk masyarakat Indonesia yang plural mempengaruhi pola tatanan keluarga. Menganut agama yang berbeda dalam satu keluarga menjadi fenomena yang umum terjadi dewasa ini. Perbedaan agama merupakan salah satu sebab halangan mewaris dalam hukum waris Islam. Tetapi dalam praktiknya Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor. 0016/Pdt.G/2009/PA.Ska. tetap memberikan warisan kepada seorang anak yang telah berpindah agama menjadi seorang non muslim. Adanya perbedaan antara kaidah hukum waris Islam yang melarang pewarisan beda agama dengan praktik diberikannya warisan membuat penulis tertarik untuk meneliti Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor. 0016/Pdt.G/2009/PA.Ska. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor. 0016/Pdt.G/2009/PA.Ska. dalam memutuskan memberi warisan bagi seorang anak non muslim. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutus anak yang berbeda agama dalam perkara tersebut mewarisi harta peninggalan almarhum ayahnya yang beragama Islam karena pada saat ayahnya meninggal ia masih beragama Islam, dan tidak dapat mewarisi harta peninggalan ibunya karena pada saat ibunya meninggal ia telah keluar dari Islam.