Abstrak


Akibat Hukum Perceraian Terhadap Hak Asuh Anak (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Surakarta Nomor : 0536/Pdt.G/2012/Pa.Ska.)


Oleh :
Muhammad Mukti Ali - E0010243 - Fak. Hukum

Penelitian ini didasarkan pada pentingnya orang tua memelihara dan mendidik anaknya meskipun mereka telah bercerai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara mengenai hak asuh anak di Pengadilan Agama Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang bersifat preskriptif atau terapan. Jenis data yang digunakan adalah sumber penelitian sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti diantaranya peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, serta jurnal ilmiah yang berkaitan dengan pokok penelitian. Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya termasuk tuntutan hak asuh anak dan nafkah anak. Dalam tuntutan mengenai hak asuh anak, Majelis Hakim menetapkan Penggugat (Ibu) yang menerima hak hadhanah sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf a dan Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa Tergugat (Ayah) memiliki hak untuk bertemu dan membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayangnya sebagai ayah sesuai dengan ketentuan pasal 41 huruf (a) dan pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Hakim memutus untuk menghukum Tergugat (ayah) membayar nafkah anak atas kemampuan dan kesanggupan Tergugat juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf c dan dan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam.