Abstrak


Perlindungan Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Pt. International Chemical Industry Penulisan Hukum


Oleh :
Ignatius Harbrian Hutomo - E0010172 - Fak. Hukum

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Adalah Perjanjian Antara Pekerja/Buruh Dengan Pengusaha Untuk Mengadakan Hubungan Kerja Dalam Waktu Tertentu.Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Oleh Suatu Perusahaan Sudah Diatur Dalam Uu No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Masalah-Masalah Mengenai Kesesuaian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan Dipt. International Chemical Industry Dan Hak-Hak Pekerja Di Pt. International Chemical Industry . Penelitian Ini Dilakukan Di Pt. International Chemical Industry Dengan Subyek Penelitian Meliputi Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( Pkwt ) Di Pt. International Chemical Industry. Metodologi Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Yuridis Empiris, Yaitu Penelitian Hukum Dengan Cara Pendekatan Fakta Yang Ada Dengan Jalan Mengadakan Penelitian Kemudian Dikaji Dan Ditelaah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Sebagai Acuan Untuk Memecahkan Masalah. Data Yang Dipergunakan Adalah Data Primer Yaitu Data Yang Diperoleh Langsung Dari Lapangan Dengan Menggunakan Wawancara, Serta Data Sekunder Yang Berupa Studi Kepustakaan. Penelitian Ini Menggunakan Metode Analisis Kualitatif Dengan Model Interaktif Yaitu Model Analisa Yang Terdiri Dari Tiga Komponen, Yaitu Reduksi Data, Penyajian Data, Dan Penarikan Kesimpulan. Berdasarkan Pembahasan Hasil Penelitian Ini Diperoleh Simpulan Sebagai Berikut. Sebagian Perlindungan Pekerja Pada Pt. International Chemical Industry Sesuai Dengan Perundang-Undangan Yang Ada. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep- 100/Men/X/2004 Yang Mengatur Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu