Abstrak
Perlindungan Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Pt. International Chemical Industry Penulisan Hukum
Oleh :
Ignatius Harbrian Hutomo - E0010172 - Fak. Hukum
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Adalah Perjanjian Antara Pekerja/Buruh
Dengan Pengusaha Untuk Mengadakan Hubungan Kerja Dalam Waktu
Tertentu.Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi
Oleh Suatu Perusahaan Sudah Diatur Dalam Uu No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Masalah-Masalah
Mengenai Kesesuaian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dengan Undang-
Undang Ketenagakerjaan Dipt. International Chemical Industry Dan Hak-Hak
Pekerja Di Pt. International Chemical Industry .
Penelitian Ini Dilakukan Di Pt. International Chemical Industry Dengan
Subyek Penelitian Meliputi Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( Pkwt )
Di Pt. International Chemical Industry. Metodologi Penelitian Yang Digunakan
Dalam Penelitian Ini Adalah Yuridis Empiris, Yaitu Penelitian Hukum Dengan Cara
Pendekatan Fakta Yang Ada Dengan Jalan Mengadakan Penelitian Kemudian Dikaji
Dan Ditelaah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Sebagai
Acuan Untuk Memecahkan Masalah. Data Yang Dipergunakan Adalah Data Primer
Yaitu Data Yang Diperoleh Langsung Dari Lapangan Dengan Menggunakan
Wawancara, Serta Data Sekunder Yang Berupa Studi Kepustakaan. Penelitian Ini
Menggunakan Metode Analisis Kualitatif Dengan Model Interaktif Yaitu Model
Analisa Yang Terdiri Dari Tiga Komponen, Yaitu Reduksi Data, Penyajian Data, Dan
Penarikan Kesimpulan.
Berdasarkan Pembahasan Hasil Penelitian Ini Diperoleh Simpulan
Sebagai Berikut. Sebagian Perlindungan Pekerja Pada Pt. International
Chemical Industry Sesuai Dengan Perundang-Undangan Yang Ada. Peraturan
Perundang-Undangan Yang Terkait Yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-
100/Men/X/2004 Yang Mengatur Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu