Abstrak
Proses Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Pada Badan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen
Oleh :
Wahyono - D1511095 - Fak. ISIP
Izin mendirikan bangunan merupakan izin yang sangat penting bagi Pemerintah maupun pemilik bangunan untuk melegalkan berdirinya suatu bangunan. Namun pada kenyataanya dapat ditemui bahwa sebagian masyarakat yang belum menyadari pentingnya izin mendirikan bangunan dari instansi pemerintah yang berwenang khususnya diwilayah Kabupaten Sragen. Tujuan pengamatan yang dilakukan penulis adalah untuk mengetahui proses pelayanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan pada Badan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal.
Izin Mendirikan Bangunan merupakan izin yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah dengan memberikaan hak kepada pemiliknya untuk mendirikan bangunan, mengubah, atau menambah bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat guna mendukung tata perkotaan dan pengawasan dalam hal pembangunan perumahan. Dalam pengamatan penulis mengambil lokasi pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen. Jenis pengamatan mengguanakan deskriptif kualitatif yaitu dengan mendiskripsikan dan menganalisa sejumlah data yang ada. Sumber data yang diperoleh dari narasumber, peristiwa dan aktifitas serta dokumentasi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara, observasi, pengkajian dokumen dan studi pustaka.
Dalam laporan penulis menjelaskan proses pelayanan penerbitan IMB. Standar pelayanan Minimal antara lain: Prosedur pelayanan dibakukan untuk pemberi dan penerima pelayanan, waktu penyelesaian ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan IMB. Biaya pelayanan biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang diterima sesuai dengan, ketentuan yang ditetapkan, sarana dan prasarana pendukung dalam penyelenggaraan penerbitan IMB, serta kompetensi petugas pemberi pelayanan ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan perilaku.
Dari analisa laporan penulis proses pelayanan penerbitan IMB pada BPTPM Kabupaten Sragen berjalan sesuai prosedur. Kendala yang ditemui adalah kurangnya persyaratan teknis sehingga menyebabkan proses pelayanan menjadi lama dan menunggu pemohon untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.