Abstrak


Analisis Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Kasus Irjen Pol. Djoko Susilo


Oleh :
Akbarika Mega Mawarni - E0010014 - Fak. Hukum

Tindak pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kejahatan yang saling berkaitan dan semakin sulit dijangkau oleh aturan hukum pidana, karena korupsi bermuka majemuk sedangkan tindak pidana Pencucian Uang adalah upaya yang dilakukan pelaku tindak pidana Korupsi dalam rangka menghilangkan jejak atas apa yang menjadi hasil dari perbuatan korupsinya. Jaksa Penuntut Umum berperan dalam merumuskan surat dakwaan dan menentukan tuntutan untuk dihadapkan di muka persidangan. Dakwaan dan Tuntutan harus memuat ancaman sanksi pidana yang dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa. Salah satunya dakwaan jaksa Penuntut Umum dalam kasus pengadaan Alat Simulator SIM yang dilakukan oleh pejabat tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai Kakorlantas SIM Mabes POLRI. Penelitian hukum ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan merumuskan dakwaan dan tuntutan dalam perkara kasus pengadaan Alat Simulator SIM oleh Irjen Pol. Djoko Susilo, dan 2) Untuk mengetahui ancaman sanksi pidana yang diajukan jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), Penulis menggunakan metode logika deduktif dalam penelitian ini dengan teknik analisis bahan hukum secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa dasar hukum yang digunakan jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan merumuskan dakwaan dalam kasus pengadaan Alat Simulator SIM oleh Irjen Pol. Djoko Susilo menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut agar terdakwa dihukum penjara 18 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- subsidair satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000,- serta dicabut hak politiknya.