Abstrak
Efektivitas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Sebagai Upaya Penegakan Hukum Guna Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas di Surakarta (Studi Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Perspektif Sosiolo
Oleh :
Nanang Heri Setiawan - E0005032 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan efektivitas pasal 265 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan dalam perspektif Sosiologi Hukum. Selain itu juga dibahas, faktor yang
mempengaruhi efektivitas Pasal 265 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 dan upaya
yang dilakukan Satlanta untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota
Surakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris/sosiologi yang bersifat
deskriptif, Lokasi penelitian di kota Surakarta. Jenis data yang digunakan meliputi
data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan
meliputi wawancara, studi lapangan, studi pustaka, dan peraturan perundangundangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 265 (1) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tidak efektif untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di kota
Surakarta. Total jumlah pelanggaran tahun 2010: 22.920, tahun 2011: 46.170,
tahun 2012: 45.510. Faktor-faktornya adalah faktor perundang-undangan, faktor
penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas penegak hukum, faktor masyarakat,
faktor kebudayaan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
keselamatan Lintas di Kota Surakarta adalah Polisi perlu mempolisikan
masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri, melaksanakan sosialisasi
pelopor keselamatan lalu lintas dari dini sampai mahasiswa, meningkatkan patroli
pada jam rawan, melaksanakan operasi atau pemeriksaan kendaraan bermotor.
Kata Kunci : Efektivitas, Penegakkan Hukum Lalu Lintas