Abstrak


Efektivitas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Sebagai Upaya Penegakan Hukum Guna Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas di Surakarta (Studi Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Perspektif Sosiolo


Oleh :
Nanang Heri Setiawan - E0005032 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan efektivitas pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam perspektif Sosiologi Hukum. Selain itu juga dibahas, faktor yang mempengaruhi efektivitas Pasal 265 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 dan upaya yang dilakukan Satlanta untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris/sosiologi yang bersifat deskriptif, Lokasi penelitian di kota Surakarta. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi wawancara, studi lapangan, studi pustaka, dan peraturan perundangundangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 265 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak efektif untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di kota Surakarta. Total jumlah pelanggaran tahun 2010: 22.920, tahun 2011: 46.170, tahun 2012: 45.510. Faktor-faktornya adalah faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas penegak hukum, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan Lintas di Kota Surakarta adalah Polisi perlu mempolisikan masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri, melaksanakan sosialisasi pelopor keselamatan lalu lintas dari dini sampai mahasiswa, meningkatkan patroli pada jam rawan, melaksanakan operasi atau pemeriksaan kendaraan bermotor. Kata Kunci : Efektivitas, Penegakkan Hukum Lalu Lintas