Abstrak


Tindak pidana asusila melalui dunia maya oleh anak di bawah umur (sinkronisasi horizontal terhadap uu pengadilan anak dan uu ite)


Oleh :
Teuku Endriansyah - E0009330 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji perundang-undangan dalam hal tindak pidana asusila melalui dunia maya dengan pelaku anak Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji mengenai sinkronisasi horizontal Undang-undang Pengadilan Anak dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam hal kejahatan dunia maya dengan anak sebagai pelaku. Data diperoleh dari data sekunder. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait diantaranya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu berupa bahan kepustakaan yang berhubungan dengan pokok bahasan penelitian ini. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deduksi dengan mengidentifikasi sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian, kemudian ditarik kesimpulan. Pengaturan mengenai tindak pidana asusila melalui dunia maya dengan pelaku anak tertera pada KUHP Pasal 282, Undang-undang ITE Pasal 27 (1), Undang-undang Pornografi Pasal 4 (1) dan Pasal 6 serta Undang-undang Pengadilan Anak Pasal 26 (1). Sedangkan sinkronisasi pada kedua undangundang tersebut terletak pada jenis pemidanaan dan juga batas umur. Sehingga dalam hal ini perlu adanya pembaharuan atau revisi terhadap undang-undang tersebut, serta melakukan sosialisasi terhadap dampak positif dan negatif dari dunia maya. Kata Kunci: Kejahatan Kesusilaan, Dunia Maya, Kenakalan Anak