Abstrak


Tinjauan yuridis pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan bebas atas alasan kesalahan terkait cara mengadili hakim dalam pemeriksaan perkara korupsi (studi kasus putusan ma no. 1558k/pid.sus/2012)


Oleh :
Andrea Bagus Yustiono - E0009038 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas murni dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan untuk mengetahui alasan-alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan KUHAP. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan bersifat preskriptif. Jenis sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum secara deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Alasan-alasan hukum penuntut umum Kejaksaan Negeri Fakfak dalam membuktikan bahwa putusan bebas murni sebagai alasan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Putusan bebas yang dimohonkan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Fakfak bukanlah putusan bebas murni melainkan putusan bebas tidak murni karena judex factie dalam memberikan pembebasan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan.. Sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengoreksi serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: No.04/PID.SUS/2011/PN.F. Kata kunci : Putusan Bebas, Kasasi dan Korupsi