Abstrak


Perbandingan asean intergovernmental commission of human rights (aichr) dan european commission for human rights dalam pemajuan dan perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob)


Oleh :
Talitha Rahma - E0009325 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara ASEAN Intergovernmental Of Human Rights (AICHR) Dan European Commission For Human Rights dalam melakukan pemajuan dan perlindungan hak-hak ekosob, serta untuk mengetahui langkah-langkah yang seharusnya ASEAN lakukan sebagai organisasi yang menaungi kawasan Asia Tenggara untuk memperkuat fungsi dari Komisi HAM di ASEAN (ASEAN Intergovernmental Of Human Rights (AICHR)). Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan dengan analisis bahan hukum metode deduktif. Persamaan yang dimiliki oleh AICHR dengan European Commission For Human Rights adalah keduanya merupakan jenis mekanisme regional dan keduanya adalah komisi yang menangani permasalahan HAM di kawasannya. Komisi ini memiliki tujuan untuk pemajuan dan perlindungan HAM, selain itu keduanya telah melakukan tahapan promosi. Sedangkan perbedaan yang dimiliki antara kedua komisi ini adalah dasar hukumnya, tugas dan mandatnya, tahapan implementasi yang sudah dicapai, implementasi mandat, eksistensi pengadilan HAM, pemajuan HAM yang telah dilakukan dan perlindungan HAM yang telah dilakukan. Selanjutnya langkah-langkah yang dilakukan ASEAN untuk memperkuat fungsi AICHR adalah menyempurnakan lagi TOR AICHR, melakukan pengawasan dan pengontrolan, komitmen yang kuat antar negara anggota dan membuat pengadilan HAM permanen. Kata kunci: AICHR, European Commission, Pemajuan dan Perlindungan HAM