Abstrak
Analisis tentang keamanan rahasia bank sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah terkait pelaksanaan prinsip kerahasiaan (confidential principle) pada pt. bank tabungan negara (persero) tbk cabang Solo
Oleh :
Wanda - E0009351 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hukum yang terjadi antara
bank dengan nasabah terkait prinsip kerahasiaan serta mendeskripsikan bentuk
keamanan yang diberikan oleh pihak Bank Tabungan Negara Cabang Solo dalam
menjamin rahasia bank sebagai wujud perlindungan hukum kepada nasabah.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini
bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan hubungan
hukum terkait prinsip kerahasiaan yang terjadi antara Bank Tabungan Negara Cabang
Solo dengan nasabah, dikaitkan dengan bentuk perlindungan yang diberikan oleh
pihak bank terhadap nasabahnya. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan
data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi
kepustakaan, selanjutnya data yang diperoleh dilakukan analisis dengan
menggunakan teknik analisis kualitatif dengan interaktif model.
Berdasarkan pembahasan dari hasil penelitian dapat penulis simpulkan
hubungan hukum terkait prinsip kerahasiaan yang terjadi antara pihak Bank
Tabungan Negara Cabang Solo dengan nasabah penyimpan didasarkan pada undangundang
dan perjanjian sedangkan terhadap nasabah debitur didasarkan pada peraturan
internal bank serta perjanjian kredit. Adapun bentuk perlindungan data nasabah pada
Bank Tabungan Negara Cabang Solo : penerapan prinsip Good Corporate
Governance melalui pelaksanaan prinsip transparansi berupa melakukan publikasi
informasi keuangan dan informasi lain yang material. Akuntabilitas dengan
membentuk komite audit, auditor internal dan auditor eksternal. Pertanggungjawaban
dengan mempertimbangkan tanggung jawab sosial, menghindari penyalahgunaan
kekuasaan, menjadi profesional dan mematuhi etika serta menjadikan lingkungan
bisnis yang baik. Independensi dengan menggunakan tenaga ahli dalam pengelolaan
bank. Kewajaran menetapkan aturan dan kebijakan perusahaan, untuk melindungi
stakeholder, menetapkan peran dan tanggungjawab komisaris dan manajemen serta
wajar dalam mengungkapkan setiap informasi. Pelaksanaan peraturan yang ada
mengenai rahasia bank. Pembatasan terhadap akses data nasabah. Perlindungan
terhadap keterangan nasabah debitur. Pengaturan terhadap mantan nasabah dan
mantan pegawai serta pengawasan bank.
Kata Kunci : Prinsip Kerahasiaan Bank, Nasabah