Abstrak


Analisis tentang keamanan rahasia bank sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah terkait pelaksanaan prinsip kerahasiaan (confidential principle) pada pt. bank tabungan negara (persero) tbk cabang Solo


Oleh :
Wanda - E0009351 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hukum yang terjadi antara bank dengan nasabah terkait prinsip kerahasiaan serta mendeskripsikan bentuk keamanan yang diberikan oleh pihak Bank Tabungan Negara Cabang Solo dalam menjamin rahasia bank sebagai wujud perlindungan hukum kepada nasabah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan hubungan hukum terkait prinsip kerahasiaan yang terjadi antara Bank Tabungan Negara Cabang Solo dengan nasabah, dikaitkan dengan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pihak bank terhadap nasabahnya. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan, selanjutnya data yang diperoleh dilakukan analisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan interaktif model. Berdasarkan pembahasan dari hasil penelitian dapat penulis simpulkan hubungan hukum terkait prinsip kerahasiaan yang terjadi antara pihak Bank Tabungan Negara Cabang Solo dengan nasabah penyimpan didasarkan pada undangundang dan perjanjian sedangkan terhadap nasabah debitur didasarkan pada peraturan internal bank serta perjanjian kredit. Adapun bentuk perlindungan data nasabah pada Bank Tabungan Negara Cabang Solo : penerapan prinsip Good Corporate Governance melalui pelaksanaan prinsip transparansi berupa melakukan publikasi informasi keuangan dan informasi lain yang material. Akuntabilitas dengan membentuk komite audit, auditor internal dan auditor eksternal. Pertanggungjawaban dengan mempertimbangkan tanggung jawab sosial, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi profesional dan mematuhi etika serta menjadikan lingkungan bisnis yang baik. Independensi dengan menggunakan tenaga ahli dalam pengelolaan bank. Kewajaran menetapkan aturan dan kebijakan perusahaan, untuk melindungi stakeholder, menetapkan peran dan tanggungjawab komisaris dan manajemen serta wajar dalam mengungkapkan setiap informasi. Pelaksanaan peraturan yang ada mengenai rahasia bank. Pembatasan terhadap akses data nasabah. Perlindungan terhadap keterangan nasabah debitur. Pengaturan terhadap mantan nasabah dan mantan pegawai serta pengawasan bank. Kata Kunci : Prinsip Kerahasiaan Bank, Nasabah