Abstrak


Peran Aktif Indonesia Melalui Kerangka Kerja Konvensi Perubahan Iklim Dalam Pengurangan Emisi Dari Deforestasi Dan Degradasi Hutan


Oleh :
Punto Aditya Wardana - E0010273 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Tentang Peran Aktif Indonesia Dalam Mengurangi Deforestasi Dan Degradasi Hutan Melalui Kerangka Kerja Konvensi Perubahan Iklim. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat Preskriptif Dengan Menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan. Lokasi Penelitian Di Perpustakaan Pusat Uns Dan Perpustakaan Fakultas Hukum Uns. Jenis Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Bahan Hukum Primer, Salah Satu Contohnya Adalah Konvensi Perubahan Iklim 1992 Dan Protokol Kyoto 1997, Serta Bahan Hukum Sekunder, Salah Satu Contohnya Adalah Buku Karangan Ida Bagus Wyasa Putra Dengan Judul Hukum Lingkungan Internasional (Perspektif Bisnis Internasional). Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Melalui Studi Kepustakaan Dan Cyber Media. Analisis Bahan Hukum Mengunakan Metode Deduksi. Berdasarkan Hasil Penelitian Ini Diperoleh Bahwa Indonesia Telah Berperan Aktif Dalam Penanggulangan Emisi Dari Deforestasi Dan Degradasi Hutan Di Wilayah Indonesia Dengan Menerapkan Mekanisme Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (Redd+). Hal Tersebut Dibuktikan Dengan Telah Dilaksanakannya Strategi Nasional Redd+ Yang Berpedoman Pada Ketentuan Internasional Yakni Un-Redd+ Programme 2011-2015 Strategy. Hasil Penelitian Ini Diharapkan Dapat Memberikan Masukan Dan Referensi Bagi Pihak-Pihak Yang Menjadi Pemerhati Perkembangan Hukum Internasional, Khususnya Bagi Pihak-Pihak Yang Berkepentingan Langsung Dalam Pengurangan Deforestasi Dan Degradasi Hutan Di Wilayah Indonesia.