Abstrak


Peran Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali Dalam Pengawasan Dan Pembinaan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Oleh :
Jami Rahayu Fitriani - E0010197 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengawasan dan pembinaan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali dalam kegiatan pengelolaan limbah yang dilaksanakan oleh RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum yuridis empiris dan bersifat deskriptif.Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier.Sedangkan, teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan, bahwa Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan limbah RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali.Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan dilakukan 2-3 kali per tahun, untuk tahun 2012 dilakukan 2 kali dan tahun 2013 3 kali.Pengawasan dan pembinaan ditujukan pada pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan lingkungan rumah sakit.Pengendalian pencemaran air bertujuan untuk melindungi kualitas air melalui upaya pencegahan, penanggulangan pencemaran air, dan pemulihan kualitas air. Pengendalian pencemaran udara berprinsip pada sumber emisi harus diidentifikasi dan dilakukan pemantauan untuk memastikan emisi yang dibuang kelingkungan tidak melebihi baku mutu yang telah ditetapkan. Pengelolaan limbah B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahaan, dan penimbunan.Secara prosedural pelaksanaan pengawasan dan pembinaan telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kendala dalam pengawasan dan pembinaan bukan secara internal akan tetapi secara eksternal, yaitu dari pihak rumah sakit sendiri yang kurang maksimal dalam pelaksanaan tanggung jawabnya sebagai penanggung jawab usaha atau kegiatan.