Abstrak


Tinjauan Tentang Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Atas Dasar Pengabaian Ketentuan Pasal 197 Ayat 1 Huruf F Kuhap Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Narkotika (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2089k/Pid.Sus/ 2011)


Oleh :
Natalia Dian Jiwanti - E0010248 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuanuntuk mengetahui Untuk mengetahui Implikasi Yuridis serta upaya hukum penuntut umum terhadap pengabaian ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP oleh hakim dalam menjatuhkan putusan perkara narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan study kasus. Sumber penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus maka pengumpulan bahan hukum yang utama adalah dengan mengumpulkan putusan-putusan pengadilan mengenai isu hukum yang dihadapi, dengan menggunakan teknik analisis dengan metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa dasar alasan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan perkara narkotika dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2089k/Pid.Sus/ 2011 yang didasarkanatas pengabaian ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dibenarkan dalam Pasal 253 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang alasan kasasi yang dapat dilakukan oleh penuntut umum yang dibenarkan oleh undang-undang adalah permasalahan adanya kesalahan penerapan hukum, baik hukum acara maupun hukum materiilnya, cara pengadilan mengadili serta memutus perkara tidak sesuai dengan cara mengadili yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, dan adanya cara pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Karena hal ini, maka penulis menilai permohonan kasasi beserta alasan-alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atau memori kasasi telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut Undang-Undang sehingga permohonan kasasi ini secara formal telah dapat diterima. Sehingga Hakim Mahkamah Agung berhak memeriksa perkara tersebut, memberikan pertimbangan terhadap alasan permohonan kasasi, dan kemudian menjatuhkan putusan terhadap permohonan kasasi itu. Atas kewenangan itu hakim Mahkamah Agung Memutuskan bahwa Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak nomor : 177/Pid.Sus/2011/PT.PTK. telah batal demi hukum dan mengadili sendiri perkara Tindak Pidana Narkotika ini.