Abstrak


Tinjauan Tentang Perumusan Dakwaan Penuntut Umum Secara Subsidaritas Dan Konstruksi Hukum Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara Korupsi Di Pengadilan Negeri Pacitan Dalam Putusan Nomor :128/Pid.Sus/2010/Pn.Pct


Oleh :
Bagus Yogo Jendro Baskoro - E0010070 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama, apakah perumusan dakwaan penuntut umum secara subsidaritas dalam pemeriksaan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Pacitan sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP. Kedua, Apakah konstruksi hukum hakim terhadap dakwaan subsidaritas dalam pemeriksaan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Pacitan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum sudah tepat dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143, hal ini terbukti dengan terpenuhinya syarat formil maupun materiil. Hakim dalam mengkonstruksi hukum untuk membuat keputusan menggunakan tiga cara, yaitu dengan mengkonstatir (membuktikan peristiwa), mengkualifisir (mengelompokkan peristiwa konkrit), dan mengkonstituir (menentukan hukumnya). Sehingga didapatkan putusan yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair. Hakim dalam memutus perkara ini menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 39.762.800 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah).