Abstrak


Pelaksanaan Penyediaan Lahan Pengganti Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Yang Dialihfungsikan Untuk Pembangunan Jalan Tol Di Kabupaten Boyolali


Oleh :
Donata Bagus Prakoso - E0010121 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk pembangunan jalan tol di kabupaten boyolali apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada berkaitan dengan pelestarian lahan pertanian berkelanjutan dengan penyediaan lahan pengganti bagi kepentingan umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, untuk menelaah batas kemampuan perundang-undangan untuk mewujudkan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pelaksanaan penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk pembangunan jalan tol di kabupaten Boyolali dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Wawancara yang dilakukan dengan cara pengklarifikasian dengan narasumber atau responden. Analisa bahan hukum dengan metode silogisme dan intrepretasi dengan logika deduktif. Dalam analisis deduksi ini, premis mayornya adalah Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan premis minornya yaitu ketersediaan lahan pengganti bagi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagai jalan tol. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian dapat disimpulkan bahwa batas kemampuan perundang-undangan untuk mewujudkan lahan pertanian pangan berkelanjutan sudah memadai dan pelaksanaan penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk pembangunan jalan tol di kabupaten Boyolali hanya dapat dilaksanakan bagi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi tanah asset desa, sedangkan lahan milik perorangan diberikan uang ganti rugi dengan memperhatikan penghormatan terhadap hak-hak atas tanah. Hal ini terjadi karena terbatasnya lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagai jalan tol.