Abstrak


Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Di Kabupaten Sukoharjo Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Jiwa Elang Prakoso - E0008371 - Fak. Hukum

Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa pertanahan.Upaya mediasi mengedepankan pada proses penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan secara efektif dan efisien. Mekanisme mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Mediator berperan aktif dalam menjadi penengah dan pihak netral dalam proses mediasi. Mediator berupaya menawarkan solusi dengan tujuan terciptanya keadilan bagi para pihak. Tingkat keberhasilan mediasi ditentukan pada kompetensi mediator dan peran kooperatif dari para pihak.Keputusan yang dihasilkan dalam proses mediasi akan melalui proses koreksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo karena keputusan tersebut harus sesuai dengan undang-undang dan norma yang ada serta prinsip-prinsip mediasi agar keputusan tersebut menciptakan keadilan bagi kedua belah pihak. Efektifitas mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo tercapai melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mediator memiliki kompetensi dan inisiatif dalam mengupayakan perdamaian bagi para pihak yang bersengketa.