Abstrak


Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Sebagai Bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan Desa (Studi Di Desa Kemadu Lor Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo)


Oleh :
Mia Sri Sam Primadhani - E0010227 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan dari segi hukum partisipasi masyarakat dengan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa di Desa Kemadu Lor Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo serta pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa di Desa Kemadu Lor Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo yang mencerimkan partisipasi masyarakat Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penulis melakukan penelitian di Desa Kemadu Lor, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Jenis data yang dipergunakan yaitu data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari teknik pengumpulan data primer dimana dilakukan dengan melakukan wawancara dengan Kepala Desa Kemadu Lor dan teknik pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pelaksanaan proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Kemadu Lor berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, proses penyusunan antara pihak pemerintah desa dengan partisipasi seluruh lapisan masyarakat Desa Kemadu Lor, serta Pemerintahan Desa dengan BPD yang menghasilkan Peraturan Desa Kemadu Lor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai acuan pembangunan jangka menengah Desa Kemadu Lor yang secara efektif dilaksanakan dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat Desa Kemadu Lor.