Abstrak


Analisis Yuridis Penetapan Baseline Malaysia Di Bagian Utara Selat Malaka Menurut Hukum Laut Internasional


Oleh :
Regita Kurnia Hapsari - E0010292 - Fak. Hukum

Baseline berfungsi untuk mengukur sejauh mana wilayah laut teritorial suatu negara. Penentuan baseline tersebut telah diatur dalam Pasal 7 Konvensi Hukum Laut 1982. Malaysia mengeluarkan secara sepihak Peta Baru Malaysia 1979 yang memuat kejanggalan karena garis pangkal dan titik-titik pangkal untuk menentukan batas wilayahnya hanya diketahui oleh Malaysia. Bahwa dari latar belakang yang ada kemudian membawa penulis untuk membahas tentang kondisi dan identifikasi penetapan baseline Malaysia di bagian utara Selat Malaka serta menelaah apakah penetapan baseline tersebut telah sesuai dengan Hukum Laut Internasional. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian adalah penetapan baseline Malaysia di bagian utara Selat Malaka dengan menghubungkan Pulau Perak dan Pulau Jarak sebagai titik-titik pangkal tidak sesuai dengan Hukum Laut Internasional apabila mengacu kepada aturan-aturan yang diatur di dalam Pasal 7 Konvensi Hukum Laut 1982.