;

Abstrak


Problematika penegakan hukum pidana oleh kepolisian tentang pembajakan vcd/dvd di kabupaten sragen (studi polres sragen 2005-2012)


Oleh :
Kodrat Tri Anggoro - S330811007 - Sekolah Pascasarjana

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembajakan hak kekayaan intelektual masih sering terjadi, terutama pada bidang karya cipta musik maupun perfilman yang dalam bentuk CD,DVD. Marknya hal ini juga meliputi dari berbagai aspek kondisi sosial, SDM, Budaya dan juga aspekaspek lainnya. Polisi sebagai sub sistem dari sistem penegakan hukum peradilan pidana yang berada pada garis terdepan yang berorientasi pelindung, pelayan, pengayom masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera Tujuan penelitian hukum ini untuk mengetahui problematika penegakan hukum pidana tentang pelanggaran hak cipta dalam hal VCD/DVD bajakan, serta langkah-langkah yang diambil untuk menangani hal tersebut. Penelitian ini mengambil lokasi di Sragen Jawa Tengah Dalam penelitian ini penulis menggunakan konsep hukum yang kelima, yakni Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interkasi antar mereka. Dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, penulis akan mengkajinya dengan pendekatan teori yang dikemukakan Soerjono Soekanto yaitu Subtansi, Penegak Hukum, Budaya, Sarana & Fasilitas, Masyarakat. Kesimpulan penelitian bahwa problematika meliputi faktor internal dan external daintaranya Kurangnya personil satuan reserse kriminal, Regenerasi anggota yang kurang pendidikan & pelatihan, SDM aparat penegak hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, faktor kemiskinan, upaya yang telah dilakukan adalh dengan cara member pengarahan, mempengaruhi secar pesrsuasif, memusnahkan hasil kejahatan, Dari berbagai upaya tersebut membuahkan hasil dengan nyata bahwa tahun 2013 di kota Sragen tidak ada lagi kaset CD,DVD bajakan yang beredar. Kata Kunci :Penegakan Hukum, Pembajakan, Polri, Hak Cipta