Abstrak
Optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan Melalui Penyesuaian Dan Penyempurnaan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Di Surakarta Tahun 2013
Oleh :
Theresia Shinta Berti Arumningtyas - K7410184 - Fak. KIP
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) alur penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) melalui DPPKA Kota Surakarta, 2) kendala dalam optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kota Surakarta, 3) upaya yang dilakukan DPPKA Kota Surakarta untuk mengatasi kendala optimalisasi penerimaan PBB, 4) mekanisme penetapan NJOP Bangunan di DPPKA Kota Surakarta, 5) kendala yang dihadapi DPPKA Kota Surakarta dalam penetapan NJOP di Kota Surakarta, 6) solusi yang dilakukan oleh DPPKA Kota Surakarta untuk mengatasi kendala penetapan NJOP di Kota Surakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Jenis penelitian berupa deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah Pegawai DPPKA Kota Surakarta bidang Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi (DAFDA), bidang Penetapan, bidang Penagihan, Petugas pemungut pajak dan wajib pajak. Sumber data berasal dari data primer berupa undang-undang tentang PBB, Peraturan Daerah, data penerimaan PBB dan data sekunder berupa dokumen yang mendukung penelitian.Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling (sampel bertujuan) dan prosesnya menggunakan Snowball sampling. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi.Validitas data dengan trianggulasi data (sumber) dan trianggulasi metode. Analisis data menggunakan analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) alur penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kota Surakarta sudah baik hal ini terbukti dengan meningkatnya penerimaan PBB-P2 sehingga dapat dikatakan penerimaan PBB-P2 tahun 2013 sudah optimal, 2) Kendala dalam optimalisasi yaitu: penyampaian SPPT, kesadaran masyarakat, validitas data. 3) Solusi mengatasi kendala tersebut DPPKA melakukan sosialisasi, safari PBB, Pendataan ulang NJOP. 4) Mekanisme penetapan NJOP ada beberapa tahapan yaitu: a) pengumpulan data objek pajak melalui SPOP dan LSPOP, b) Perekaman data, c) validasi data perekaman, d) penghitugan NJOP, dan e) pemeliharaan basis data. 5) Kendala menetapkan NJOP: a) belum dapat menentukan NJOP sesuai harga pasar, b) terbatasnya SDM yang memiliki sertifikasi dalam hal penilaian PBB. 6) Solusi untuk mengatasi kendala tersebut dengan mengikutsertakan pegawai DPPKA dalam diklat dan seminar yang diadakan Kemenkeu, kerjasama dengan KPP dan pihak ketiga