Abstrak


Tinjauan Keadaan Baru Sebagai Alasan Terpidana Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Argumentasi Hukum Hakim Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Korupsi (Studi Putusan Nomor : 167pk/Pidsus/2011)


Oleh :
Feddry Libestya Sugiarto - E0010147 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Mengkaji Dan Menjawab Permasalahan Mengenai Keadaan Baru Yang Diajukan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali Dan Argumentasi Hukum Hakim Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Sesuai Dengan Pasal 263 Kuhap. Penelitian Ini Termasuk Jenis Penelitian Normatif Yang Bersifat Preskriptif. Data Penelitian Ini Meliputi Data Primer Dan Data Sekunder. Data Sekunder Merupakan Data Utama Dalam Penelitian Ini. Sedangkan Data Primer Digunakan Sebagai Data Sekunder. Untuk Mengumpulkan Data Sekunder Digunakan Dengan Studi Kepustakaan Atau Studi Dokumen. Teknik Analisis Yang Digunakan Bersifat Kualitatif. Sifat Dasar Analisis Ini Bersifat Deduktif, Yaitu Cara-Cara Menarik Kesimpulan Dari Hal-Hal Yang Bersifat Umum Ke Arah Hal-Hal Yang Bersifat Khusus. Penelitian Ini Memperoleh Hasil Bahwa Yang Dimaksud Keadaan Baru Dalam Perkara Korupsi Penghargaan Purna Bhakti Adalah Sebagai Suatu Kewajiban Konstitusional Saja. Sehingga Perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali Bukan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum Melainkan Perbuatan Yang Sebagaimana Diamanahkan Dan Dilindungi Dalam Undang-Undang. Sedangkan Kekhilafan Pada Argumentasi Hakim Dapat Dilihat Dari Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Apbd, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Apbd.