Abstrak


Penggunaan simbol-simbol dalam mengkritisi uu antipornografi melalui pementasan teater (Analisis Semiologi Penggunaan Simbol-Simbol dalam Mengkritisi UU Antipornografi melalui Pementasan ”Sidang Susila” oleh Teater Sopo UNS)


Oleh :
Wury Febrianingrum Suyono - D1210082 - Fak. ISIP

Selain sebagai karya seni, teater juga merupakan salah satu media komunikasi yang menyampaikan pesan-pesannya melalui simbol-simbol dan tanda-tanda yang perlu di-interpretasikan lebih mendalam. Lakon Sidang Susila (karya Ayu Utami dan Agus Noor) dipentaskan kembali oleh Teater Sopo FISIP UNS pada tahun 2011 lantaran dianggap (masih) memiliki relevansi dengan tema seputar Undang-Undang Antipornografi yang telah resmi disahkan. Adapun tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penggunaan simbol-simbol dalam mengkritisi UU Antipornografi melalui pementasan “Sidang Susila” oleh Teater Sopo. Dengan menganalisa beberapa adegan dan dialog dalam pementasan yang menjadi korpus penelitian dari video dokumentasi, subyek penelitian, literatur atau kepustakaan yang terkait pornografi dalam kumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan verbal maupun non verbal seperti buku-buku, koran, majalah, ensiklopedia, jurnal, kamus, artikel, foto, video pementasan dan sumber-sumber lain yang berhubungan dengan tema penelitian, observasi serta interview atau wawancara. Sedangkan teknik analisis pada penelitian ini menggunakan teknik analisis semiologi komunikasi yang akan mendeskripsi, transkripsi kemudian menyignifikasikan data yang telah diperoleh. Kemudian peneliti menganalisisnya secara berurutan mulai dari babak pertama hingga pada babak terakhir dimana terdapat korpus penelitian didalamnya. Berdasarkan penelitian tentang penggunaan simbol-simbol dalam mengkritisi uu antipornografi melalui pementasan teater menggunakan analisis semiologi melalui pementasan ”Sidang Susila” oleh teater Sopo, dapat ditarik kesimpulan bahwa didalam pementasan “Sidang Susila” yang terbagi kedalam 6 aspek yang menjadi kritisi UU Antipornografi. 1.) Adanya Polisi Moral yang seharusnya menegakkan hukum tentang moral dan tata susila negara tetapi justru bersikap amoral dan asusila. 2.) Kritik mengenai ambiguitas UU Antipornografi mengenai batasan pengecualian kategori pornografi, sehingga banyak keanehan dalam penerapannya. 3.) Kritik mengenai represi moral UU Antipornografi. 4.) Bagaimana aparat memperlakukan tahanan yang diduga telah melanggar UU Antipornografi secara berlebihan. 5.) Gambaran mengenai carut marutnya proses hukum UU Antipornografi. Dan aspek terakhir adalah kritik mengenai penggagas UU Antipornografi yang dianggap telah menciderai Bhineka Tunggal Ika. Sehingga harus ada solusi lagi untuk mengatasi perbedaan pandangan, juga pro dan kontra terkait telah disahkannya UU Antipornografi yang telah berlaku sejak tahun 2008 tersebut.