Abstrak


Tinjauan Tentang Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Atas Dasar Putusan Pengadilan Negeri Yang Terlalu Ringan (Studi Perkara Perlindungan Anak Dalam Putusan Nomor 828 K/Pid.Sus/2012)


Oleh :
Farrah Fathiyah - E0010143 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Atas Dasar Putusan Pengadilan Negeri Yang Terlalu Ringan Apakah Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Apakah Alasan Hukum Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Perlindungan Anak Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Penelitian Hukum Yang Bersifat Preskriptif. Sumber Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder, Dengan Teknik Analisis Bahan Hukum Yang Menggunakan Metode Silogisme Deduksi. Berdasarkan Hasil Kesimpulan Dapat Disimpulkan Bahwa Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Telah Salah Mengajukan Pengajuan Kasasi Ke Mahkamah Agung Karena Sesuai Dengan Alasan-Alasan Kasasi Yang Ditetapkan Dalam Pasal 253 Ayat (1) Hanya Sebatas Untuk Menerapkan Apakah Benar Suatu Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Sebagaimana Mestinya, Apakah Benar Cara Mengadili Tidak Dilaksanakan Menurut Ketentuan Undang-Undang, Dan Apakah Benar Pengadilan Telah Melampaui Batas Wewenangnya. Alasan-Alasan Kasasi Penuntut Umum Tersebut Tidak Dapat Dibenarkan, Oleh Karena Mengenai Berat Ringannya Pemidanaan Dalam Perkara Ini Adalah Wewenang Judex Factie Yang Tidak Tunduk Pada Kasasi, Kecuali Apabila Judex Factie Menjatuhkan Suatu Pidana Yang Tidak Diatur Oleh Peraturan Perundang-Undangan Atau Melampaui Batas Maksimum Pidana Yang Ditentukan Undang-Undang Atau Pidana Dijatuhkan Tanpa Pertimbangan Yang Cukup. Dengan Demikian, Pertimbangan Majelis Hakim Sebagaimana Tercantum Dalam Putusan Adalah Sudah Sesuai Dengan Pasal 253 Kuhap.