Abstrak


Legalitas Pelepasan Tanah Kas Desa Dibal Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan


Oleh :
Aan Tianlajanu - E0009002 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui kesesuaian proses pelepasan tanah kas desa di Desa Dibal dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 2) Mengetahui kesesuaian bentuk ganti rugi pelepasan tanah kas desa di Desa Dibal dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian berupa deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan kerangka berpikir secara logika deduktif untuk menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat peneliti simpulkan bahwa: 1) Pelaksanaan Pelepasan Tanah Kas Desa di Desa Dibal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yaitu dilaksanakan melalui tahap-tahap yaitu: Tahap pemberitahuan rencana pembangunan, yang dilakukan melalui sosialisasi perangkat desa. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan beberapa kali pertemuan sampai mendapat persetujuan dari para perangkat desa. Tahap selanjutnya dilakukan penilaian ganti kerugian yang disesuaikan dengan kondisi lokasi tanah. Tahap selanjutnya adalah melakukan musyawarah penetapan ganti kerugian dan pemberian ganti kerugian. 2) Kesesuaian bentuk ganti rugi pembabasan tanah kas desa di desa Dibal dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum telah memenuhi unsur-unsur harga pasar yang layak. Dalam hal ini harga tanah kas desa di Desa Dibal berkisar antara Rp. 75.000,00 sampai dengan Rp. 80.000,00.dan besarnya uang ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp. 175.000,00. Namun dari sisi keadilan belum terpenuhi, sebab uang ganti rugi tanah kas desa Dibal sampai saat yang rencananya akan dibelikan tanah kembali, belum terealisasi, sehingga pihak perangkat desa menanggung beban dalam hal memperoleh pengganti tanah kas desa.