Abstrak


Prosedur Pencairan Bantuan Sosial Dan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta Pada Dppka Surakarta Tahun 2013


Oleh :
Olfin Ariestya - F3611071 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pencairan Bantuan sosial (Bansos) dan prosedur pencairan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) pada tahun 2013. Data yangdigunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta (DPPKA). Metode penulisan yang digunakan dalam Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data yang diproses menjadi suatu informasi untuk mengetahui prosedur pencairan bansos dan BPMKS. Pada prosedur penyaluran bantuan sosial masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pencairan bantuan sosial harus terdaftar dalam SK Walikota dan mengajukan proposal bantuan sosial yang ditujukan kepada Walikota melalui SKPD terkait. Selanjutnya, SKPD terkait menyampaikan proposal permohonan kepada DPPKA selaku pengelola dana bantuan sosial. Sedangkan pada prosedur pencairan BPMKS siswa harus menyertakan surat keterangan miskin dari Rumah Tangga (RT). Setelah itu, pihak sekolah yang akan menerima BPMKS harus mengajukan surat permohonan pencairan BPMKS ke Walikota melalui SKPD terkait disertai surat permohonan BPMKS dari siswa. Kemudian, DPPKA akan meneliti berkas permohonan pencairan BPMKS, apabila berkas permohonan pencairan BPMKS belum lengkap, pihak DPPKA akan mengembalikan berkas permohonan tersebut untuk dilengkapi, namun apabila berkas permohonan sudah lengkap DPPKA akan memproses pencairan.