Abstrak


Tinjauan Tentang Judex Factie Mengabaikan Hal Yang Meringankan Sebagai Alasan Hukum Terdakwa Mengajukan Kasasi Dan Argumentasi Hukum Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 191 K/Pid/2012)


Oleh :
Yustiandar Prahani - E0010369 - Fak. Hukum

Penulisan ini mengkaji permasalahan yaitu apakah alasan terdakwa mengajukan kasasi atas dasar judex factie mengabaikan hal yang meringankan dalam perkara penganiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan argumentasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam perkara penganiayaan sesuai ketentuan KUHAP. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan pengajuan kasasi oleh terdakwa atas dasar judex factie mengabaikan hal yang meringankan dalam perkara penganiayaan telah memenuhi syarat formil sesuai Pasal 244 sampai dengan Pasal 248 KUHAP sehingga diterima untuk diperiksa dan diputus Mahkamah Agung, juga telah memenuhi syarat materiil sesuai Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 191 K/PID/2012, judex factie kurang pertimbangan hukumnya, mengabaikan tidak memperhatikan keterangan saksi, yang seharusnya dapat dijadikan alat bukti yang sah dan dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sehingga alasan pengajuan kasasi oleh terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu sejalan dengan alasan tidak dicantumkan hal yang meringankan seperti yang diuraikan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP. Argumentasi Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam perkara telah memenuhi ketentuan Pasal 255 ayat (1) KUHAP yang menjelaskan Mahkamah Agung membatalkan putusan karena menganggap judex factie kurang mempertimbangkan hal yang meringankan Terdakwa sebagaimana diberlakukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.