Abstrak
Kenaikan tarif retribusi parkir dan implikasinya terhadap pemenuhan hak konsumen (Studi di Kota Surakarta)
Oleh :
Samuri - K6409053 - Fak. KIP
Tujuan Penelitian adalah 1) Untuk mengetahui implikasi kenaikan tarif
retribusi parkir terhadap pemenuhan hak konsumen di Kota Surakarta; 2) Untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak konsumen dalam
pengelolaan parkir di Kota Surakarta.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan bentuk
penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh dari informan, tempat, peristiwa dan
dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik
pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan menyusun data
penelitian adalah dengan wawancara, observasi serta analisis dokumen. Validitas
data dengan menggunakan trianggulasi data dan trianggulasi metode. Teknik
analisis data yang digunakan adalah model analisis interaktif (interactive of
analysis), yakni terdiri dari empat komponen utama yaitu pengumpulan data,
reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif retribusi parkir belum
sepenuhnya berimplikasi terhadap pemenuhan hak-hak konsumen parkir di Kota
Surakarta. Hal tersebut dapat dilihat antara lain yaitu melalui hak-hak konsumen
parkir sebagai berikut: 1) Hak konsumen untuk memperoleh bukti pembayaran
retribusi parkir atau karcis parkir; 2) Hak konsumen untuk mendapatkan
pelayanan yang baik dari petugas parkir; 3) Hak konsumen untuk mendapatkan
perlindungan keamanan; 4) Hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi atas
terjadinya kehilangan dan/atau kerusakan yang dialami. Berdasarkan fakta yang
terjadi di lapangan menunjukkan bahwa keempat hak konsumen parkir tersebut di
atas belum sepenuhnya maksimal. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi
pemenuhan hak konsumen dalam pengelolaan parkir di Kota Surakarta antara lain
adalah sebagai berikut: 1) Kesadaran konsumen yang masih rendah; 2) Juru parkir
tidak mengetahui hak dan kewajiban; 3) Keberadaan juru parkir liar; 4) Tanggung
jawab pengelola parkir; 5) Pengasawan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Perparkiran Kota Surakarta; 6) Peran Badan Perlindungan Sengketa Konsumen
(BPSK) Kota Surakarta.