Abstrak


Kenaikan tarif retribusi parkir dan implikasinya terhadap pemenuhan hak konsumen (Studi di Kota Surakarta)


Oleh :
Samuri - K6409053 - Fak. KIP

Tujuan Penelitian adalah 1) Untuk mengetahui implikasi kenaikan tarif retribusi parkir terhadap pemenuhan hak konsumen di Kota Surakarta; 2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak konsumen dalam pengelolaan parkir di Kota Surakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan bentuk penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh dari informan, tempat, peristiwa dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan menyusun data penelitian adalah dengan wawancara, observasi serta analisis dokumen. Validitas data dengan menggunakan trianggulasi data dan trianggulasi metode. Teknik analisis data yang digunakan adalah model analisis interaktif (interactive of analysis), yakni terdiri dari empat komponen utama yaitu pengumpulan data, reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif retribusi parkir belum sepenuhnya berimplikasi terhadap pemenuhan hak-hak konsumen parkir di Kota Surakarta. Hal tersebut dapat dilihat antara lain yaitu melalui hak-hak konsumen parkir sebagai berikut: 1) Hak konsumen untuk memperoleh bukti pembayaran retribusi parkir atau karcis parkir; 2) Hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas parkir; 3) Hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan keamanan; 4) Hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi atas terjadinya kehilangan dan/atau kerusakan yang dialami. Berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa keempat hak konsumen parkir tersebut di atas belum sepenuhnya maksimal. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak konsumen dalam pengelolaan parkir di Kota Surakarta antara lain adalah sebagai berikut: 1) Kesadaran konsumen yang masih rendah; 2) Juru parkir tidak mengetahui hak dan kewajiban; 3) Keberadaan juru parkir liar; 4) Tanggung jawab pengelola parkir; 5) Pengasawan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Kota Surakarta; 6) Peran Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surakarta.