Abstrak


Analisis yuridis argumentasi hukum hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi surabaya mengabulkan permohonan banding penuntut umum dalam perkara korupsi (Studi Kasus Dalam Putusan Nomor : 56/Pid.Sus/2012/PT.Sby)


Oleh :
Winda Rizky Febrina - E0009359 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi hukum hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi surabaya mengabulkan permohonan banding penuntut umum dalam perkara Korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan teknik pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) atau bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulisan menggunakan metode penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dihasilkan simpulan, yakni (1) alasan pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan Pasal 233 KUHAP; (2) Pengadilan Tinggi Surabaya telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara sesuai dengan Pasal 87 KUHAP dikatakan bahwa Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Kata Kunci : Upaya Hukum Banding, Tindak Pidana Korupsi, Putusan Pengadilan