Abstrak


Telaah Penerapan Konsep Keadilan Restoratif Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Terhadap Penilaian Pembuktian Dan Pemidanaan Anak Sebagai Terdakwa Pelaku Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Pengadilan Neg


Oleh :
Wayan Suarne - E0008083 - Fak. Hukum

ABSTRAK Wayan Suarne. E 0008083. 2014. TELAAH PENERAPAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK TERHADAP PENILAIAN PEMBUKTIAN DAN PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI TERDAKWA PELAKU PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 41/Pid.B/2013/PN.Im). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konsep keadilan restoratif menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak terhadap penilaian pembuktian dan pemidanaan anak sebagai terdakwa pelaku pencurian dalam keadaan memberatkan (Studi Putusan Nomor 41/Pid.B/2013/PN.Im) dan untuk mengetahui konsep landasan hukum hakim menilai pemberatan dan menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku pencurian dalam keadaan memberatkan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif besifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang dilaksanakan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian memperbandingkan serta menghubungkan dengan teori yang berhubungan dengan masalah dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan pertama, konsep keadilan restoratif menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak terhadap penilaian pembuktian dan pemidanaan anak sebagai terdakwa pelaku pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan perkara Studi Putusan Nomor 41/Pid.B/2013/PN.Im belum sepenuhnya dapat diberlakukan. Aparat penegak hukum masih memproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak meskipun demikian harus diapresiasi bahwa hakim berani membuat terobosan dalam putusannya yang mengadopsi roh dan konsep dari keadilan restoratif Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Majelis Hakim menilai bahwa pemidanaan bukanlah bentuk pembalasan, melainkan untuk membimbing dan kembali membentuk pribadi terdakwa agar lebih baik.Kedua, landasan hukum hakim menilai pembuktian dan menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku pencurian dalam keadaan memberatkan adalah berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP namun demikian di dalam memutus perkara nomor: 41/Pid.B/2013/PN.Im Hakim berani membuat terobosan hukum dengan mencermati perkembangan hukum dan masyarakat.