Abstrak


Pelaksanaan penyelesaian wanprestasi jual beli rumah di perumahan merapi regency sleman berdasarkan putusan perkara NO:96/PDT.G/2011/PN Sleman


Oleh :
Melani Yustianing Ambarsari - E0009213 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk wanprestasi dalam jual beli rumah di Perumahan Merapi Regency Kabupaten Sleman serta kerugian jual beli rumah di Perumahan Merapi Regency Kabupaten Sleman, dan untuk mengetahui permasalahan apa saja yang muncul serta upaya penyelesaiannya terhadap para pembeli dari Perumahan Merapi Regecy Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Metode yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang berupa berkas Putusan No:96/Pdt.G/2011/PN.Sleman yang kemudian dianalisis dengan model kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah-makalah, dokumen-dokumen, mempelajari berkas perkara No:96/Pdt.G/2011/PN Sleman dan sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pada perkara No:96/Pdt.G/2011/PN Sleman, diperoleh hasil bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi dalam jual beli rumah di Perumahan Merapi Regency Kabupaten Sleman antara penjual dan pembeli dalam hal ini penjual tidak berprestasi sama sekali, terbukti pada kenyataanya tergugat sampai sekarang tidak juga menyelesaikan proses penerbitan sertifikat kepemilikan rumah dan tanah yang telah dibeli oleh para penggugat hingga beberapa pembeli mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Sleman. Kerugian yang dialami oleh para pembeli berupa kerugian materil dan kerugian immateril. Permasalahan dalam penyelesaian wanprestasi di Perumahan Merapi Regency Kabupaten Sleman, berdasarkan perkara No:96/PDT.G/2011/PN Sleman, dalam hal ini masih berada pada kurator dan masih dilakukan pemberesan, untuk beberapa kreditur yang telah melakukan pelunasan pembayaran atas tanah dan bangunan yang sudah dibeli masih akan diperhitungkan menjadi hak milik para kreditur karena objek sengketa telah dikuasai oleh pembeli, kemudian terhadap beberapa kreditur yang sudah melakukan pembayaran sedikit pembelian rumah maka uang tersebut akan dikembalikan. Upaya penyelesaiannya alangkah baiknya pihak developer, pihak pembeli dan pihak pihak yang terkait dalam kasus perumahan merapi regency Kabupaten Sleman melakukan perdamaian atau mediasi ( win win solution). Kata Kunci: perjanjian jual beli, bentuk wanprestasi, permasalahan, penyelesaian