Abstrak


Studi hukum waris adat tentang kedudukan anak angkat dalam masyarakat adat batak toba Penulisan Hukum


Oleh :
Putri Lestari Br Simanjuntak - E0009268 - Fak. Hukum

Penulisan hukum inibertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pengangkatan anak angkat dan pembagian warisan anak angkat dalam masyarakat adat Batak Toba. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Medan. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara langsung dengan pengetua adat (kepala adat) dan studi dokumen. Analisis data menggunakan teknik analisis data secara kualitatif yang menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya kedudukan anak angkat dalam hukum waris adat dalam masyarakat Batak Toba. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa pengangkatan anak dalam masyarakat adat Batak Toba dikarenakan dua faktor, yaitu: 1. Keturunan. Hak waris anak angkat sama seperti anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan. Pada dasarnya anak perempuan tidak mendapatkan hak waris, hanya sebatas hak selendang atau yang dikenal ulos na sora buruk (hibah) dari orang tua angkatnya. Saat ini karena adanya beberapa faktor yang mendukung, anak perempuan mendapatkan hak waris yang sama dengan anak laki-laki. 2. Perkawinan beda suku. Hak waris anak angkat karena faktor ini hanya sebatas ulos na sora buruk dari orang tua angkatnya karena hubungan orang tua angkat dan anak angkatnya hanya sebatas sementara yakni memberi marga bagi anak angkatnya. Kata kunci: Waris, Anak Angkat, Batak Toba